Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 dinilai tebang lihat, juga tak adil.

seorang terdakwa angka korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul kurun waktu periode 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menungkapkan vonis diantara Satu tahun hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum di indonesia tebang ambil, ujarnya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, sebab tak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik tersebut telah dianggarkan dalam 2004, di empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menyatakan anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 itu dan baru melayani tunjangan dan sama pada empat bulan, yakni september sampai desember. mereka dilantik merupakan anggota dewan selama 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd kurun waktu ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, katanya.

ternalem menyatakan alasan jaksa dan tak memproses dengan hukum kepada 23 anggota dprd jangka waktu 1999-2004 sebab alasan telah mengembalikan uang pada negara, adalah suatu kebohongan.

salah Salah satu daripada 23 anggota dewan yang tak terseret hukum itu tidak diproses, meskipun baru mengembalikan uang pada 8 februari kemarin, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, di amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito dijadikan ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) ketika tersebut ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada tuntutan hukum serta disebut terlibat selama korupsi, papar dia akan merupakan acuan untuk menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu merupakan terpidana, melalui hukuman bervariasi diantara Satu hingga 1,5 tahun. kami tentu hendak menindaklanjuti, namun baru menanti salinan, katanya.

ia menungkapkan selama perkara persentasi korupsi tersebut ke 23 pihak itu memang tak ikut sebagai tersangka. karena, mereka kooperatif, sebab segera mengembalikan tidak salah masa ketika merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, selama keuntungan ini 32 pihak dan divonis di pengadilan tipikor telah telah membayarkan lagi, akan tetapi sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan, hingga diproses hukum, katanya.

sigit mengatakan kenapa pengambil keputusan yaitu bupati serta sekda tidak ikut ditetapkan dijadikan tersangka, sebab kejaksaan belum menikmati niatnya.

mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. kalau para terdakwa dan sudah diputus bersalah mengajukan banding, sudah pasti kejaksaan wajib mengikuti, ujarnya.