Ayu Azhari akui bertemu Ahmad Fathanah

artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah pilihan kali berhadapan melalui pihak tidak jauh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.

ya memang sudah, banyak tiga ataupun empat kali ketemuan melalui pak ahmad, tutur kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid pada gedung kpk jakarta, rabu sore.

fahmi yang kala tersebut menemani kliennya, menjelaskan ayu berkomunikasi dengan ahmad berhubungan melalui urusan pekerjaan dan banyak kaitanya dengan profesinya dibuat penyanyi.

tapi pekerjaan itu tak pernah terjadi, papar ayu.

Informasi Lainnya:

fahmi menjelaskan ayu dijanjikan adalah juru kampanye namun ayu tak mengetahui partai mana yang memintanya menjadi juru kampanye.

ini tak banyak janji ataupun duit, berbagai hanya omongan aja, tak ada yang terealisasi, semuanya bohong saja. ayu bahkan tidak hapal juga tidak mengetahui mana ada itu luthfi hasan, kata fahmi.

setelah diperiksa kpk sekitar tujuh merek, ayu menegaskan tinggal dia adalah korban pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan ahmad fathanah.

ayu diperiksa kpk dijadikan saksi agar tersangka ahmad fathanah, pihak gampat ditempuh luthfi hasan yang menerima uang rp1 miliar dari pt indoguna utama untuk mengatur kuota impor daging sapi di kementerian pertanian.

ayu mengaku mengenal fathanah dari desember 2012 sesudah tak sengaja berhadapan selama Salah satu pusat perbelanjaan pada jakarta pusat. ayu mengaku sudah beberapa kali bertemu melalui fathanah di pusat perbelanjaan lain.

dalam kasus ini kpk telah menetapkan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak pada jenis impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal perihal penyelenggara negara yang menerima kejutan atau janji tenntang kewajibannya, serta pasal pencucian biaya.

sementara elizabeth, juard dan arya effendi diduga melanggar pasal perihal pemberian hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.