Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak konsumen untuk memperingati hari konsumen nasional selama sederat lokasi transportasi umum, yaitu terminal, stasiun, dan bandar udara.

hari ini adalah hari pelanggan nasional, kami hendak menyapa pelanggan (penumpang) juga para supir bus, kata direktur jenderal standardisasi juga perlindungan pelanggan kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi dalam terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak menyampaikan, pelanggan indonesia yang telah sadar ingin hak-hak mereka semisal hak keselamatan, hak alami, dan hak sehat mengkonsumsi barang ataupun jasa hanya sekitar 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan harus menjamin konsumen. tergolong bus yang dimanfaatkan pada kondisi layak. fasilitas terminal juga, kata dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain dan baru luput daripada kesadaran pelanggan, diantara lain hak bekerja sama dengan layanan dan baik, hak membeli Informasi yang gamblang serta betul, dan hak ganti rugi kalau pelanggan dirugikan.

konsumen berhak mengadu pada pengelola. manakala (tidak berbahaya) kerugian, penyelesaian dapat dilakukan di kementerian perdagangan, ujarnya.

kami akan menindaklanjuti urusan-urusan konsumen, papar dia.

direktorat jenderal standardisasi juga perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag menerima sekitar 25 aduan setiap hari, tergolong daripada unit-unit yang terintegrasi dalam 23 pemerintahan provinsi di indonesia.

aduan konsumen paling banyak dalam ditjen spk berasal daripada perdagangan barang seperti barang elektronika yang tak dilengkapi manual kartu garansi selama bahasa indonesia atau barang dan tak sesuai standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk ingin selalu menyusun regulasi perlindungan pelanggan terkait pengawasan barang beredar juga penangkapan pelaku upaya-upaya yang memperdagangkan barang tak pas.