Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menungkapkan keterangan saksi basuki telah gamblang menyatakan kiranya perkara telekomunikasi semuanya tanggung jawab kementerian komunikasi serta info.

frekuensi tersebut kan Salah satu kesatuan melalui jaringan, kata luhut selama jakarta, kamis.

dia menyampaikan tak banyak masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat serta im2 karena sudah tidak banyak hubungannya melalui penggunaan dan pengalihan frekuensi.

menurut dia keterangan saksi-saksi pada persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk serta pt indosat mega media (im2) semakin menunjukkan keberadaan dakwaan sesat pada persentasi itu.

di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. dalam undang-undang tersebut menurut dia disebutkan sinergi diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilaksanakan malahan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak mesti melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia serta mengatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak bisa menolak jika banyak penyelenggara jasa dan mau meminta jaringan itu.

menurut basuki, sebagai regulator, pihaknya juga tidak melihat indosat melakukan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp serta upfront fee indosat tersebut telah dibayar berbagai, ujar basuki.

fakta yang lain tutur basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. karena tersebut, tak banyak kewajiban apa saja pada im2 agar membayar bhp frekuensi.

saksi kedua yang hadir dalam persidangan merupakan mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyampaikan, kerjasama im2 dan indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

luhut mengajarkan selama persidangan selama kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi serta menunjukkan tidak banyak masalah selama pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi yang menjadi kewajiban indosat.

selain itu berdasarkan dia, saksi juga menegaskan, hubungan usaha antara penyelenggara jaringan serta penyelenggara jasa online sudah jamak serta diselenggarakan dengan operator telekomunikasi yang lain.

Iformasi Lainnya: les privat bahasa inggris - jual sepatu futsal online - Perlindungan Konsumen